Pajak kendaraan bermotor Foto : Dok Detikoto
SOROTAN BANTEN.com- Kabar gembira buat warga Banten ,mulai Oktober 2024 ada Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Informasi tersebut berdasarkan surat edaran Pemerintah Provinsi Banten Badan Pendapatan Daerah No: 900.1.13.1 / 263 – Bapenda 02 / 2024 Perihal Pelaksanaan Kebijakan pemberian insentif fiskal Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024
Surat edaran yang diterbitkan tanggal 27 September 2024 tersebut memuat 4 poin keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor
1. Pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tunggakan tahun ke – 4 ,ke – 5 dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024
2. Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku smpai dengan 31 Desember 2024
3 . Pembebasan pokok BBNKB penyerahan ke dua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024
4 . Pengurangan pokok PKB sebesar 20% untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024
Surat edaran yang ditujukan kepada Plt Kepala Pendapatan Daerah Provinsi Banten berdasarkan hasil Rapat Pencematan / Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan ,Pembebasan Pokok dan / atau sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan kedua dan seterusnya yang berkaku pada tanggal 4 Oktober 2024