TANGERANG ,SOROTAN BANTEN.com – Situasi terkini di Jl. Sentiong – Adis tepatnya di blok Makam Salak ,sampah kembali menumpuk setelah sebelumnya ada razia dan pembersihan sampah oleh pihak pihak ,DLHK Kabupaten Tangerang ,UPT Kecamatan Balaraja dan dibantu oleh masyarakat kampung Pakuhaji .
Para pembuang sampah tampaknya belum sadar hukum sehingga tidak menghiraukan spanduk larangan buang sampah di sepanjang jalan Sentiong Adis . Padahal jelas dalam spanduk yang dipasang di area Makam Salak ada sangsi denda Rp 500.000 atau kurungan selama tiga bulan bagi pembuang sampah
Baca Juga: Maju Pilkada Banten , Ahmad Syauqi : Saya ingin Banten Lebih Baik
Baca Juga ; Malam Mencekam di Ujung Kulon
Menurut informasi yang dapat dipercaya dari aparat Desa Tobat ,bahwa berdasakan hasil rapat yang dihadiri Muspika Kecamatan Balaraja , UPT Kecamatan Balaraja , Binamas Desa Tobat ,Kepala Desa Tobat serta para tokoh Kampung Pakuhaji sedianya sepanjang jalan Sentiong Adis yang dijadikan tempat buang sampah akan dipagar ,namun sampai berita ini diturunkan pemagaran belum direalisasikan