Sabtu, 19 Apr 2025
ARTIKEL

Pemudik Bolehkah Tidak Berpuasa ? Ini Jawabannya

SOROTAN BANTEN.COM –  Puasa di Bulan Ramadlan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan. Perintah mengerjakan puasa terdapat dalam Alqur’an Surah Al-Baqoroh  ayat 183 

” Wahai orang orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang orang sebelum kamu , agar kamu bertaqwa “

Orang yang tidak mengerjakan puasa pada bulan Ramadlan merupakan pelaku dosa besar yang akan mendapat balasan yang dikonfirmasi di akhirat kelak

Terdapat 5 syarat wajib untuk mengerjakan puasa Ramadhan yaitu seperti dijelaskan dalam Kitab Arriyadlul Badi’ah  karya Syekh Muhammad Hasbillah

1. Muslim , maka tidak diwajibkan berpuasa atas orang yang bukan Islam

2. Berakal , maka tidak diwajibkan puasa bagi orang yang hilang akalnya seperti sebab gila

3. Baligh , tidak diwajibkan mengerjakan puasa atas orang yang belum balig

4. Suci dari  haidl  dan nifas , maka tidak wajib puasa bagi perempuan yang dalam keadaan haid atau nifas

5.  Mampu bekerja dengan cepat

Terkait syarat waib diatas , ada beberapa kondisi yang membolehkan seseorang tidak mengerjakan puasa dan syarat-syarat dalam kriteria orang yang tidak mampu mengerjakan puasa yaitu orang dalam keadaan sakit , perempuan sedang menyusui dan orang yang sudah tua renta dan pekerja berat

 Apakah pemudik wajib berpuasa? 

Pemudik atau orang pulang dari rantau atau tempat bekerja termasuk orang yang dalam kriteria ‘orang yang sedang dalam perjalan’ yang didalam alquran disebut sebagai orang yang diberikan keringanan dengan dibolehkan membatalkan puasanya

Surat Al Baqoroh ayat 185

” Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan ( tidak berpuasa ) maka menggantinya dihari yang lain sebanyak puasa yang ditinggalkan

Yang dimaksud dalam perjalan disini yaitu perjalanan untuk sesuatu yang dibolehkan dalam hukum  Syara seperti mudik atau silaturahmi. Adapun untuk keperluan yang dilarang oleh syara maka harus tetap melakukan puasa dan tidak boleh membatalkan puasanya

Hukum boleh tidak berpuasa atau boleh membatalkan puass untuk orang bepergian atau mudik hanyalah sebatas ‘boleh’ , bukan berarti harus tidak mengerjakan puasa atau harus buka puasa. Artinya jika kuat berpuasa dan tidak menemukan hal bahaya bagi dirinya jika berpuasa maka sebaiknya tetap bekerja puasa 

Apakah sopir mengantar orang yang bepergian? 

Pengemudi atau pengemudi yang membawa penumpang bukan termasuk orang yang sedang dalam perjalanan atau perjalanan yang mendapat keringanan tidak boleh puasa .

Melainkan ia harus tetap mengerjakan puasa . Namun demikian bila pengemudi merasa kehausan atau cape atau bahaya jiwa dengan terus berpuasa ,maka dapat membatalkan puasanya

Boleh tidak puasa pada kondisi tersebut bagi pengemudi adalah memasukannya ke kriteria ‘pekerja berat’ bukan pada propesi pengemudi atau pengemudi . Pekerja berat adalah termasuk orang yang diberi keringanan dapat membatalkan puasa seperti yang telah disebutkan diatas . Namun demikian bila semua tidak terjadi maka harus tetap bekerja puasa

Dari semua keringan boleh tidak mengerjakan puasa atas orang orang diatas ada kewajiban yang harus dilaksanakan yaitu melakukan  Qodlo  atau melaksanakan puasa di luar bulan Ramadlan sebagai pengganti atas puasa yang tidak dikerjakan pada bulan Ramadlan

 



Baca Juga