SOROTAN BANTEN . COM – Membayar Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi kaum Muslimin yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari semalam perayaan Iedul Fitri
Zakat fitrah diwujudkan untuk diri sendiri atau untuk orang yang wajib dinafkahi. Zakat fitrah sebaiknya disalurkan pada saat hari hari terakhir dari bulan Ramadhan atau sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri . Sedangkan membayar zakat fitrah selepas Shalat Idul Fitri hukumnya makruh
Baca juga :
Apa Hukum Memakai Baju Baru Saat Idul Fitri ?
Selain sebagai pembersih diri, penyempurna ibadah puasa juga merupakan bentuk kepedulian terhadap faqir miskin dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri
Imam Syafii mewajibkan membayar Zakat dengan bahan yang menjadi makanan pokok didaerah pembayar zakat seperti gandum, kurma atau beras
Untuk membayar Zakat Fitrah dengan beras takarannya yaitu 1 Sha atau setara dengan 2 ,8 liter beras
Bolehkah membayar Zakat Fitrah dengan uang ?
Syekh Yusuf Qordlowi membayar Zakat Fitrah membolehkan dengan uang yaitu dengan membayar sebesar harga bahan pokok , beras misalnya , yang berlaku pada saat itu
Sementara itu pembayaran Zakat Fitrah untuk wilayah Provinsi Banten nominal pembayaran Zakat Fitrah berbeda pada setiap wilayah kabupaten
Berdasarkan hasil rapat pleno pada tanggal 21 Januari 2025 Badan Amil Zakat dan Fidyah Provinsi Banten memutuskan untuk pembayaran Zakat Fitrah tahun 2025 sebagai berikut :
Untuk Kabupaten Tangerang
Beras 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras atau setara dengan Rp 47.000 untuk setiap jiwa
Untuk Kabupaten Serang , Cilegon , Pandeglang dan Lebak
Beras 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras atau setara dengan 40.000 Rupiah untuk setiap jiwa
( TH )