Sabtu, 19 Apr 2025
Nasional

Untuk Warga Banten Mulai 4 Oktober Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

 

SOROTAN BANTEN.com- Kabar gembira buat warga Banten ,mulai Oktober 2024 ada Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Informasi tersebut berdasarkan surat edaran Pemerintah Provinsi Banten Badan Pendapatan Daerah No: 900.1.13.1 / 263 – Bapenda 02 / 2024 Perihal Implementasi Kebijakan memberikan insentif fiskal Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 

Surat edaran yang diterbitkan tanggal 27 September 2024 tersebut memuat 4 poin keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor 

1. Pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tunggakan tahun ke – 4 ,ke – 5 dan seterusnya berlaku sampai dengan 31 Desember 2024

2. Pembebasan sanksi administratif untuk tunggakan PKB berlaku mulai tanggal 31 Desember 2024

3. Pembebasan pokok BBNKB menyampaikan ke dua dan seterusnya berlaku sampai dengan 21 Desember 2024

4. Pengurangan pokok PKB sebesar 20% untuk mutasi masuk dari luar Provinsi Banten berlaku sampai dengan 21 Desember 2024

Surat edaran yang ditujukan kepada Plt Kepala Pendapatan Daerah Provinsi Banten berdasarkan hasil Rapat Pencematan / Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan ,Pembebasan Pokok dan / atau sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan kedua dan seterusnya yang berkaku pada tanggal 4 Oktober 2024

 

Tags:#pajakkendaraanbermotor#provinsibanteñ #bbn


Baca Juga