SOROTAN BANTEN.COM – Cerita Gus Miftah yang mengolok olok tukang es di pengajiannya tidak habis habisnya diperbincangkan . Beragam komentar atasnya dilontarkan mulai dari cacian ,hujatan , pujian , bahkan ada yang mengaggap Gus Miftah sebagI Wali yang diutus untuk merubah nasib dari penjual es bernama Sunhaji.
Seperti sudah viral ,kisah hidup Sunhaji sebagai seorang penjual es teh dengan penghasilan tidak seberapa berubah seketika seusai diolok olok oleh pendakwah Gus Miftah dalam sebuah acara keagamaan yang di Magelang Jawa Timur beberapa waktu lalu
Dalam acara itu Gus Miftah ,bertanya kepada penjual teh yang menjajakan dagangannya diantara jamaah ,apakah dagangannya sudah laku atau belum. Penjual es teh belum sempat menjawab , Gus Miftah malah menyusulnya dengan lontaran kata kata kasar yang membuat mimik dari penjual es tersebut keruh menyedihkan
Usai video hinaan terhadap penjual es teh tersebut viral di media sosial , warganet tersulut nuraninya dan banyak yang beraksi dengan simpati yang bergemuruh .
Rasa simpati warganet dari berbagai kalangan , mulai dari masyarakat biasa , pengusaha ,udtadz bshkan artis atas penjual es teh itu ditunjukkan dengan memberi bantuan maca macam mulai dari uang , gerobak es bahkan berangkat umroh
Dari sekian warganet yang berkomentar ,ada komentar menohok dari seorang warganet yang merasa risih atas komentar yang memuji kelakuan Gus Miftah yang mengatakan berkat Gus Miftah derajat penjual es teh bernama Sunhaji terangkat
Menurut pemilik akun Facebook @Mbak Ros , jika hinaan Gus Miftah terhadap penjual es sengaja dilakukan oleh Gus Miftah bisa berujung pidana . @Mbak Ros menyarankan agar berhati hati dalam berkomentar
“Kalimat diatas berarti Gus Miftah sengaja melakukan penghinaan ,ini berarti dia ( Gus Miftah ) bisa diproses hukum dong . Pasal penghinaan orang lain . Hati hati kalo berkomentar ” katanya
Pemilik akun IG @pengacaramalang dalam postingannya menarasikan bahwa kalimat g*blok yang dilontarkan Gus Miftah bisa masuk dalam jeratan pidana kategori penghinaan ringan Pasal 315 KUHP
Namun demikian karena kasus itu delik aduan jika Gus Miftah sudah minta maaf urusannya selesai
” Namun karena ini delik aduan , jika sudah minta maaf , ya sudah secara hukum ” katanya
Editor : TH