Senin, 23 Des 2024
PERISTIWA

Warganet : Jika Gus Miftah Sengaja Hina Tukang Es Bisa Kena Pidana , Nah Lho

SOROTAN BANTEN.COM – Cerita Gus Miftah  yang mengolok olok tukang es di pengajiannya  tidak habis habisnya diperbincangkan . Beragam komentar atasnya dilontarkan mulai dari cacian ,hujatan , pujian , bahkan ada yang mengaggap Gus Miftah sebagI Wali yang diutus untuk merubah nasib dari penjual es bernama Sunhaji.

Seperti sudah viral ,kisah hidup Sunhaji sebagai seorang penjual es teh dengan penghasilan tidak seberapa berubah seketika seusai diolok olok oleh pendakwah Gus Miftah dalam sebuah acara keagamaan yang di Magelang Jawa Timur beberapa waktu lalu

Dalam acara itu Gus Miftah ,bertanya kepada penjual teh yang menjajakan dagangannya diantara jamaah ,apakah dagangannya sudah laku atau belum. Penjual es teh belum sempat menjawab , Gus Miftah malah menyusulnya dengan lontaran kata kata kasar yang membuat mimik dari penjual es tersebut keruh menyedihkan

Usai video hinaan terhadap penjual es teh tersebut viral di media sosial , warganet tersulut nuraninya dan banyak yang beraksi dengan simpati yang bergemuruh .

Rasa simpati warganet dari berbagai kalangan  , mulai dari masyarakat biasa , pengusaha ,udtadz bshkan artis atas penjual es teh itu ditunjukkan dengan memberi bantuan maca macam mulai dari uang , gerobak es bahkan berangkat umroh 

Dari sekian warganet yang berkomentar ,ada komentar menohok dari seorang warganet yang merasa risih atas komentar yang memuji kelakuan Gus Miftah yang mengatakan berkat Gus Miftah derajat penjual es teh bernama Sunhaji terangkat

Menurut pemilik akun Facebook @Mbak Ros , jika  hinaan Gus Miftah  terhadap penjual es sengaja dilakukan oleh Gus Miftah bisa berujung pidana . @Mbak Ros menyarankan agar berhati hati dalam berkomentar

“Kalimat diatas berarti Gus Miftah sengaja melakukan penghinaan ,ini berarti dia ( Gus Miftah ) bisa diproses hukum dong . Pasal penghinaan orang lain . Hati hati kalo berkomentar ” katanya 

Pemilik akun IG @pengacaramalang  dalam postingannya menarasikan bahwa kalimat g*blok yang dilontarkan Gus Miftah bisa masuk dalam jeratan pidana kategori penghinaan ringan Pasal  315 KUHP 

Namun demikian karena kasus itu delik aduan jika Gus Miftah sudah minta maaf urusannya selesai 

” Namun karena ini delik aduan , jika sudah minta maaf , ya sudah secara hukum ” katanya

Editor : TH

 

 

 

Tags:#gusmiftah #estehviral #copot #sorotan


Baca Juga