Seorang warga Banten dalam orasi tolak PIK 2 di aula Kecamatan Pontang Serang ,Minggu (15/12/24)
SOROTAN BANTEN.COM – Para Pendekar dan masyarakat Banten yang berada wilayah pesisir utara yang menamakan diri Musyawarah Rakyat Banten Menolak Tunduk ,Tolak PIK 2 berkumpul untuk bermusyawarah terkait penolakan atas pembangunan proyek Pantai Indah Kapuk 2 ( PIK 2) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pontang Kabupaten Serang ,Minggu (15/12/24)
Menurut sumber yang dapat dipercaya , kesediaan rakyat Banten untuk melakukan aksi hanya tinggal menunggu perintah Kasepuhan Banten
Dalam acara musyawarah , perguruan yang menamakan diri Pendekar Macan Kulon menyatakan sikap menolak PIK 2 dan siap menolak pihak pihak yang merugikan masyarakat dan berjihad demi menjaga marwah Banten
” Perjuangan ini hanya untuk masyarakat Banten dan kami tidak bisa dibeli ” kata salah seorang orator
Akhir akhir ini pembangunan PIK 2 mendapat penolakan dari masyarakat Banten . Alasan penolakan , menurut , beberapa sumber karena penguasaan tanah rakyat dengan harga yang sangat murah dan tidak ingin Banten dijadikan model Singapura
Baca juga :Viral Video Ajak Gagalkan PIK 2 Oleh Jawara Banten , Pake Acungkan Sajam
Sementara itu sebuah sepanduk penolakan dikibarkan di area Kasultanan Banten . Sepanduk berwarna hijau itu bertuliskan warna putih dengan narasi penolakan atas dijadikannya Banten seperti negara Singapura
” Banten bukan Singapore dan tidak akan pernah menjadi Singapore ” demikian narasi spanduk di area Kasultanan Banten tersebut
Sultan Banten Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soeryaatmaja , berkomentar terkait pembangunan proyek PIK 2 di pesisir Banten , menurutnya ,Ia tidak anti pembangunan ,karena pembangunan di Banten sudah sejak lama berlangsung seperti pabrik dan Bandara Soekarno – Hatta Tangerang
Namun ia menginginkan pembangunan di Banten tidak merampas tanah rakyat dengan harga murah dan pembangunan di Banten hendaknya tidak mengorbankan budaya dan peradaban Islam yang tertanam sejak lama di Banten
” Kami tidak anti pembangunan , tapi yang kami persoalkan adalah caranya , Amanah integrasi wilayah Kasultanan Banten menjadi wilayah NKRI adalah agar tanah Banten digunakan untuk kesejahteraan rakyat ,tanpa meninggalkan peradaban Islam yang menjadi ciri khas Banten itu yang diabaikan Aguan dan konco konconya ” kata Sultan kepada media
Sultan Banten melalui kuasa hukumnya menyebut bahwa Aguan ( Bos PIK 2 ) telah semena mena menggusur tanah rakyat dengan pembelian harga yang sangat murah . Untuk itu Sultan sudah membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum
” Kita sudah membawa kasus Aguan dan PIK 2 ke ranah hukum dengan menggugatnya secara perdata ke pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Sidang perdana akan dilakukan pada Senin 16 Desember 2024 ” kata Juju Purwantoro