SOROTAN BANTEN.com- Polres Karawang kembali menangkap dua orang terduga pelaku pada kasus pengeroyokan Kyai dan Banser beberapa waktu lalu di Karawang
Dua orang dengan inisial JK dan AM sempat kabur sebelum tertangkap oleh jajaran Polres Karawang pada 6 September 2024
” Pelaku berinisial JK dan AM sempat buron . Keduanya ditangkap pada 6 September 2024 ” kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain dalam press rilis di Mako Polres Karawang , Senin ( 9/9/ 2024)
Sebelumnya kepolisian Polres Karawang sudah menangkap 2 terduga pelaku pengeroyokan terhadap Kyai Nahdlatul Ulama ( NU ) dan Banser dengan inisial FS dan SW dari kedua tersang polisi menyita barang bukti berupa baju loreng ,sepasang sepatu puma , dua helm , satu unit sepeda motor Vesva , satu unit handphon iPhon 11 Pro Max serta dua Kartu Tanda Penduduk ( KTP) milik pelaku
Menurut Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain dari 4 orang yang sudah ditangkap masih ada 1 pelaku yang dalam pengejaran dan kemungkinan akan ada tersangka baru
” Proses penyidikan masih berlangsung ,jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain . Ancaman tersangka dalam kasus ini ialah pasal 170 KUHPidana ,dengan pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara ” , kata Kapolres
Selain itu Kapolres juga menyatakan akan menindak tegas kepada pihak yang membantu persembunyian buronan kasus pengeroyokan Kyai NU dan Banser
(TH )